Penguji/Asesor Kompetensi
Sertifikasi Kompetensi Menuju SDM Indonesia Unggul
Menjadi Penguji / Asesor Kompetensi
Asesor merupakan orang atau seseorang yang memiliki hak untuk melakukan assessment atau asesmen terhadap suatu kompetensi teknis. Dalam definisi lain, asesor juga bisa diartikan sebagai seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen (penilaian) dalam rangka menilai mutu seseorang sesuai dengan sistem lisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
Sehingga untuk memberikan suatu sertifikasi profesi pada seseorang, maka asesor perlu melakukan pengecekan atau penilaian.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang yang mengikuti suatu pelatihan memang layak dan berhak mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi ini disahkan oleh asesor, yang kemudian oleh lembaga pelatihan atau lembaga sertifikasi akan menerbitkan sertifikasi tersebut.
Seseorang yang dinyatakan lolos uji atau lolos tes oleh tim asesor maka akan menerima sertifikasi. Sertifikasi ini kemudian menjadi jembatan bagi orang tersebut untuk mendapatkan karir yang lebih baik dan kesempatan yang lebih luas.
Saat melakukan pengujian sertifikasi, maka lembaga sertifikasi umumnya membutuhkan banyak sekali asesor. Maka setiap asesor tersebut wajib memenuhi semua syarat menjadi asesor yang sudah ditetapkan oleh lembaga yang bersangkutan. Syarat ini ternyata beragam dan tentunya semua asesor wajib memenuhi semua syarat tersebut.
Adapun syarat asesor kompetensi secara umum yakni:
- Memenuhi kualifikasi akademik
- Paham persyaratan dan prosedur melakukan sertifikas
- Memahami persyaratan dan prossedur dalam hal lisensi
- Mampu berkomunikasi dengan baik.
- Semua syarat ini dinyatakan terpenuhi ketika dinyatakan kompeten pada saat sertifikasi asesor kompetensi.