Tempat Uji Kompetensi

Sertifikasi Kompetensi Menuju SDM Indonesia Unggul

Menjadi Tempat Uji Kompetensi

Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah tempat kerja dan atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh LSP berlisensi. Tempat kerja atau tempat lainnya juga bisa dijadikan Tempat Uji Kompetensi jika memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan asesmen atau uji kompetensi sesuai dengan standard persyaratan TUK yang ditetapkan oleh LSP.

Tujuan Mendirikan TUK adalah untuk membantu memastikan pelaksanaan asesmen atau uji kompetensi dilakukan secara valid agar pencapaian kompetensi benar-benar kontekstual dengan lingkungan & sarana prasarana di tempat kerja sesuai dengan skema sertifikasi yang diacu. Semakin banyaknya TUK maka akan membantu LSP mengembangkan ruang lingkup dan kapasitas LSP.

Wewenang, Fungsi dan Persyaratan Manajemen TUK

Wewenang TUK

  • Mengusulkan kebutuhan biaya pelaksanaan Uji Kompetensi di TUK kepada LSP
  • Mempromosikan Uji Kompetensi di wilayah kerjanya
  • Mempromosikan organisasinya sebagai TUK yang diverivikasi
  • Mengusulkan hasil evaluasi penerapan standar kompetensi dalam pelaksanaan Uji Kompetensi

Pengendalian Dokumen dan Rekaman

  • TUK mengendalikan semua dokumen
  • Dokumen SOP/sistem mutu dan rekaman diidentifikasikan secara unik
  • Dokumen yang diterbitkan harus ditinjau dan disetujui oleh yang berwenang sebelum diterbitkan
  • Dokumen dikaji ulang secara berkala
  • Rekaman mutu harus mudah didapat dalam fasilitas yang memberikan lingkungan yang sesuai untuk mencegah terjadinya kerusakan atau deteriorasi
  • Waktu penyimpanan harus ditetapkan

Fungsi TUK

Memiliki fungsi sebagai tempat penyelenggaraan assesment/uji kompetensi, dan melakukan pemeliharaan serta evaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi.

Tugas TUK

  • Membuat usulan Materi Uji Kompetensi kepada LSP
  • Menyiapkan Tempat Uji Kompetensi yang sesuai tempat kerja
  • Mengkoordinasikan persyaratan administratif untuk pelaksanaan kegiatan Uji Kompetensi termasuk pengusulan penugasan asesor
  • Mengkaji ulang persyaratan uji kompetensi di TUK
  • Melakukan penerimaan pendaftaran calon peserta uji kompetensi untuk disampaikan kepada LSP

Sistem Jaminan Mutu/SOP

  • Standar Operasional Prosedur/Mutu TUK harus menetapkan, menerapkan dan memelihara Standar Operasional Prosedur (SOP)/sistem Mutu yang sesuai dengan lingkup kegiatannya.
  • Dokumentasi SOP/sistem mutu dikomunikasikan, dimengerti, tersedia, dan diterapkan oleh semua personil terkait.
  • Peranan dan tanggung jawab manajemen mutu ditetapkan dalam panduan mutu/SOP

Sarana dan Perangkat TUK

Sarana

  • TUK seharusnya memiliki kantor tetap sekurang-kurang nya dalam waktu 2 tahun, dan memiliki sarana kerja yang memadai
  • TUK harus memiliki asesor kompetensi sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan untuk diverifikasi, untuk menjadi bagian dari tim asesor LSP dengan persyaratan tetap menjaga ketidakberpihakan sebagai asesor
  • TUK harus memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan
  • TUK harus memiliki perangkat kerja, yaitu Standar Kompetensi sesuai ruang lingkup layanannya dan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi termasuk tata cara penyiapan Tempat Uji Kompetensi.

Perangkat

  • Peralatan dan piranti lunak yang digunakan untuk Uji Kompetensi harus sesuai dengan spesifikasi yang relefan
  • Jika menggunakan peralatan dari luar pengawasannya yang tetap, harus dipastikan persyaratan standar ini dipenuhi
  • Peralatan harus dipelihara kinerjanya
  • Peralatan pengujian harus dijaga keamanannya agar tidak mengakibatkan ketidak-absahan hasil pengujian

Tahapan Menjadi TUK

Sarana

 

  • TUK seharusnya memiliki kantor tetap sekurang-kurang nya dalam waktu 2 tahun, dan memiliki sarana kerja yang memadai
  • TUK harus memiliki asesor kompetensi sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan untuk diverifikasi, untuk menjadi bagian dari tim asesor LSP dengan persyaratan tetap menjaga ketidakberpihakan sebagai asesor
  • TUK harus memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan
  • TUK harus memiliki perangkat kerja, yaitu Standar Kompetensi sesuai ruang lingkup layanannya dan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi termasuk tata cara penyiapan Tempat Uji Kompetensi.

Perangkat

  • Peralatan dan piranti lunak yang digunakan untuk Uji Kompetensi harus sesuai dengan spesifikasi yang relefan
  • Jika menggunakan peralatan dari luar pengawasannya yang tetap, harus dipastikan persyaratan standar ini dipenuhi
  • Peralatan harus dipelihara kinerjanya
  • Peralatan pengujian harus dijaga keamanannya agar tidak mengakibatkan ketidak-absahan hasil pengujian