Uji Kompetensi

Sertifikasi Kompetensi Menuju SDM Indonesia Unggul

Menjadi Peserta Uji Kompetensi/Sertifikasi

Uji Kompetensi/Sertifikasi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.

Uji Kompetensi/Sertifikasi juga merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi (bukti pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan.

Rancangan persyaratan uji kompetensi/sertifikasi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.

LSP SMK Penerbangan Cakra Nusantara mempunyai prosedur untuk menjamin konsistensi administrasi uji kompetensi/sertifikasi. Menetapkan, mendokumentasikan dan memantau kriteria untuk kondisi administrasi uji kompetensi/sertifikasi.

Apabila ada peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian, LSP SMK Penerbangan Cakra Nusantara menjamin bahwa peralatan tersebut telah diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat.

Metodologi dan prosedur yang tepat (misalnya, mengumpulkan dan memelihara data statistik) didokumentasikan dan diterapkan dalam batasan tertentu yang dibenarkan, untuk menegaskan kembali keadilan, keabsahan, keandalan, dan kinerja umum setiap ujian, dan tindakan perbaikan terhadap semua kekurangan yang dapat dikenali.

Proses Uji Kompetensi

  • Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.
  • LSP SMK PENERBANGAN CAKRA NUSANTARA mempunyai prosedur untuk menjamin konsistensi administrasi uji kompetensi.
  • LSP SMK PENERBANGAN CAKRA NUSANTARA menetapkan, mendokumentasikan dan memantau kriteria untuk kondisi administrasi uji kompetensi.
  • Apabila ada peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian, LSP SMK PENERBANGAN CAKRA NUSANTARA menjamin bahwa peralatan tersebut telah diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat.
  • Metodologi dan prosedur yang tepat (misalnya, mengumpulkan dan memelihara data statistik) didokumentasikan dan diterapkan dalam batasan tertentu yang dibenarkan, untuk menegaskan kembali keadilan, keabsahan, keandalan, dan kinerja umum setiap ujian, dan tindakan perbaikan terhadap semua kekurangan yang dapat dikenali.

Alur Pendaftaran

Secara umum proses sertifikasi mencakup 4 proses, yaitu Pendaftaran, Pra Asesment, Asesment dan Rekomendasi & Kaji Ulang.

1. Mendaftar ke LSP

Mengisi APL-01 & APL02

2. Melaksanakan

Konsultasi Pra-asesmen

3. Melaksanakan

Asesment

4. Mencatatan Bukti

& membuat keputusan

5. Memberikan

Keputusan pada peserta sertifikasi

6. Mengkaji Ulang

Pelaksanaan Asesmen

8. Rapat Pleno

Keputusan rapat
sertifikat keluar

8. Penyerahan

Sertifikat